Jumat, 04 Desember 2009
GALAXY BISNIS #FOOD
TEMUKAN SAAT SANTAI YANG MENYENAGKAN DENGAN KUDAPAN LEZAT BERNAMA ES BANTAL FRUITY DENGAN BERBAGAI VARIAN RASA YANG DIJAMIN AKAN MEMBUAT ANDA TERPESONA AKAN KELEZATANNYA, ES BANTAL FRUITY, PANAS DAN GARING DILUAR, HANGAT DAN EMPUK DITENGAH, DIPADU DENGAN SENSASI DINGINNYA ES KRIM DAN SEGARNYA BUAH-BUAHAN DI DALAM. HMMMM NYUMMY.......
MAU PESEN? ATAU MAU JADI MITRA UNTUK PENGEMBANGAN PRODUK INI GAMPANG TINGGAL HUBUNGI 085720114090.
Selasa, 03 November 2009
kuliah yang mengesalkan
Selasa, 27 Oktober 2009
BAB VIII KEWIRAUSAHAAN BERBASIS SYARIAH
BAB VIII
KEWIRAUSAHAAN BERBASIS SYARIAH
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi kewirausahaan berbasis syariah ini diharapkan:
1. Memahami konsep kewirausahaan berbasis syariah dan bagaimana implementasinya dalam dunia bisnis
2. Memahami Perkembangan Ekonomi dan Bisnis Syariah Kontemporer
B. POKOK BAHASAN
1. Akhlaq dan Ekonomi
Ekonomi suatu bangsa akan baik, apabila akhlaq masyarakatnya baik. Antara akhlaq dan ekonomi memiliki kererkaitan yang tak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlaq yang baik berdampak pada terbangunnya muamalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullah SAW tidak hanya diutus untuk menyebarluaskan akhlak semata. Melainkan untuk menyempurnakan akhlak mulia baik akhlak dalam berucap, maupun dalam tingkah laku.
Agama islam mengandung tiga komponen pokok yang terstruktur dan tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain, yaitu: Aqidah atau Iman, Syariah dan Akhlak.
1) Aqidah atau Iman
Aqidah merupakan keyakinan akan adanya Allah dan Rasul yang dipilihnya untuk menyampaikan risalahnya kepada umat melalui malaikat yang dituangkan dalam kitab suci, yang mengajarkan adanya hari akhirat dan sebagainya.
Aqidah akan selalu menuntun perilaku seorang muslim, agar berbuat baik, sesama, apalagi dalam kegiatan berbisnis aqidah yang tertanam dalam jiwa seseorang akan senantiasa menghadirkan dirinya dalam pengawasan Allah, karena itu perilaku yang tidak dikehendaki Allah akan selalu dihindarkannya.
Keyakinan terhadap aqidah ini akan berimplikasi dalam diri muslim, membentuk pribadi yang:
a) Tiada kekuatan lain diluar Allah. Keyakinan ini menumbuhkan jiwa merdeka bagi seorang muslim dalam pergaulan hidup, tidak ada manusia yang menjajah manusia lain, termasuk dia sendiri, tidak akan menjajah orang lain.
b) Keyakinan terhadap Allah menjadikan orang memiliki keberanian untuk berbuat, karena tidak ada baginya yang ditakuti selain melanggar printah Allah. Ia akan selalu bicara tentang keberanianselalu lurus, dan konsisten dalam perilakunya.
c) Keyakinan ini akan membentuk rasa optimis menjalani kehidupan karena keyakinan tauhid menjamin hasil yang terbaik, yang akan dicapainya secara rohaniah, karena itu seorang muslim tidak pernah gelisah dan putus asa.
2) Syariah
Syariah merupakan aturan Allah tentang pelaksanaan dan penyerahan diri secara total melalui proses ibadah dalam hubungannya dengan sesame mahluk, secara garis besar syariah meliputi dua hal pokok, yaitu ibadah dalam arti khusus atau ibadah mahdah dan ibadah dalam arti umum atau muamalah atau ibadah ghair mahdah.
Secara estimologis syariah berarti jalan, aturan ketentuan atau undang-undang Allah SWT. Jadi ada aturan perilaku hidup manusia dalam hubungannya dengan Allah, sesame manusia dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhaan Allah yaitu keselamatan dunia dan akhirat.
Syariah mencakup dua hal pokok yaitu Ibadah mahdah yang pelaksanaannya dicontohkan oleh Rosulullah SAW, dan ibadah ghair mahdah yang tidak dicontohkan seluruhnya oleh nabi, seperti hubungan ekonomi, politik, hukum dan sebagainya.
3) Akhlak
Yaitu pelaksanaan ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan penuh keikhlasan. Tiga komponen ajaran islam, akidah, syariat dan ahlak merupakan suatu kesatuan yang integral tidak dapat dipisahkan, ini digambarkan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Tidak kah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan izin tuhannya. Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat”.(QS Ibrahim ayat 24-25)
Ayat di atas dianalogikan dengan ajaran islam dengan sebuah pohon yang baik, tumbuh subur menjulang dan buahnya sangat lebat. Aqidah, syariat dan akhlak diumpamakan sebagai akar. Aqidah merupakan hal yang pokok yang menopang segenap perilaku muslim. Aqidah seseorang akan menentukan kualitas keimanannya. Jika aqidah kuat, maka syariatnyapun akan kuat, dan akhirnya perilakutindakannya, berupa amal soleh akan baik.
2. Perkembangan Ekonomi dan Bisnis Syariah Kontemporer
Pengembangan ekonomi dan bisnis syariah atau bisnis islami telah diadopsi kedalam kerangka besar kebijakan ekonomi Indonesia dewasa ini. Hal tersebut dipelopori oleh Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air, dengan menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual-bankink system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah. Selain itu Departemen keuangan melalui badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK) telah mengakui keberadaan lembaga keuangan syariah non-banking seperti asuransi dan pasar modal syariah.
Tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprakarsai terselenggaranya Lokakarya Ekonomi Syariah. Lokakarya tersebut telah membuka pandangan kalangan ulama dan cendikiawan muslim bahwa Indonesia yang merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun sangat tertinggal dalam mengimplementasikan ekonomi syariah. Oleh karena itu, salahsatu rekomendasi yang dihasilkan dalam lokakarya ini adalah pendirian bank syariah.
MUI menyikapi hasil lokakarya ini sebagai momentum bagi berkembangnya ekonomi syariah. Hal ini mendorong MUI untuk bekerjasama dengan otoritas perbankan di Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah. Era itu ditandai dengan masuknya perbankan syariah dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang perbankan syariah, meskipun waktu itu masih disebutkan sebagai system bagi hasil.
Momen penting yang tercatat dalam perkembangan perbankan syariah diindonesia adalah dari pengalaman selama krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997/1998, ternyata fakta menunjukan bahwa perbankan syariah tidak terseret badai krisis dan menjadi salahsatu sektor perbankan yang tidak perlu dilakukan rekap oleh pemerintah.
Atas prestasi ini akhirnya pemerintah benar-benar meyakini bahwa lembaga keuangan syariah dapat diandalkan sebagai bagian dari system ekonomi dan perbankan nasional. Keyakinan pemerintah diwujudkan dengan memasukan perbankan syariah pada Undang-undang no. 10 tahun 1998 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang perbankan.
Tanggal 10 februari 1999 MUI membentuk Dewan Nasional Syariah. DSN ini dibentuk untuk menjawab kekhawatiran terjadinya perbedaan fatwa yang dikeluarkan oleh DPS dimasing-masing LKS. Oleh karena itu, DSN membawahi seluruh DPS/LKS di Indonesia.
Fungsi utama dari DSn adalah menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip hukum islam syariah untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan LKS serta mengawasi implementasinya dalam pengawasan inilah dimasing-masing LKS ditempatkan DPS.
Dengan dikembangkan produk-produk ekonomi syariah, diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk dan atau instrument yang sejalan dengan kaidah-kaidah syariat islam.
3. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah
Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu Kapitalis, sosialis dan Mix Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara sistem ekonomi yang ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian di banyak negara. Sistem ekonomi sosialis atau komando hancur dengan bubarnya Uni Soviet. Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Menurut Islam, kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum syara’. Artinya, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan atau dengan kata lain harus ada etika. Kegiatan ekonomi dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bertujuan untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat adalah merupakan ibadah kepada Allah S.W.T. Semua kegiatan dan apapun yang dilakukan di muka bumi, kesemuannya merupakan perwujudan ibadah kepada Allah S.W.T. Dalam Islam, tidak dibenarkan manusia bersifat sekuler yaitu, memisahkan kegiatan ibadah/ uhrowi’ dan kegiatan duniawi.
Dalam Islam, harta pada hakikatnya adalah milik Allah, dan harta yang dimiliki oleh manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah, oleh karenanya harus dimanfaatkan sesuai dengan perintah Allah. Menurut Islam, orientasi kehidupan manusia menyangkut hakikat manusia, makna hidup, hak milik, tujuan penggunaan sumberdaya, hubungan antara manusia dan lingkungan, harus didasarkan pada Al-quran dan Hadist.
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Dalam hal pemilikan sumberdaya atau faktor produksi, Sistem Ekonomi Syariah memberikan kebebasan yang tinggi untuk berusaha dan memiliki sumberdaya yang ada yang berorientasi sosial dengan memberikan selft interest yang lebih panjang dan luas. Namun perlu diingat bahwa, segala sesuatu yang diperoleh merupakan pemberian Allah, karenanya harus digunakan sesuai dengan petunjuk Allah dan dikeluarkan zakat-nya dan sadaqah yang ditujukan bagi Muslim yang belum berhasil sebagai implementasi dari rasa sosial yang tinggi. Selain itu, negara dan juga pemerintah berperan untuk menjaga keseimbangan yang dinamis untuk merealisasikan kesejahteraan masyarakat. Jadi, dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Perbandingan Paradigma, Dasar dan Filosofi Sistem Ekonomi
Dari penjelasan yang telah diungkapkan di atas menyangkut sistem ekonomi yang ada, maka ada tiga sistem ekonomi yang utama saat ini, yang diterapkan oleh negara-negara di muka bumi ini. Tiga sistem ekonomi utama tersebut adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi syariah. Ke tiga sistem ekonomi tersebut mempunyai paradigma, dasar dan fisolofi yang berbeda dan bertolak belakang satu dengan yang lain.
Untuk sistem ekonomi sosialis, paradigma yang digunakan adalah Marxis yaitu paradigma yang tidak mengakui pemilikan secara individual. Semua kegiatan, baik produksi maupun yang lainnya ditentukan oleh negara dan didistribusikan secara merata menurut kepen-tingan negara. Dasar yang digunakan dalam ekonomi sosialis yaitu bahwa, pemilikan faktor produksi pribadi tidak diakui. Sedangkan filosofinya yaitu bahwa, semua anggota masyarakat merupakan satu kesatuan yang mempunyai kesamaan hak, kesamaan tanggungjawab dan kesamaan lainnya. Dalam sistem ekonomi sosialis ini, semua orang harus sama tidak boleh ada perbedaan.
Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem ekonomi yang mempunyai paradigma bahwa, kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Semua aktivitas ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Dasar pemikiran yang digunakan adalah bahwa, semua orang merupakan makhluk ekonomi yang berusaha untuk meme-nuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dan akan terus berusaha memenuhinya sekuat kemampuannya. Individualisme merupakan filosofi yang digunakan. Dalam hal ini, semua orang berhak untuk memenuhi kebutuhannya sebanyak-banyaknya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya secara penuh. Faktor-faktor produksi dapat dikuasai secara individu dan digunakan oleh yang bersang-kutan sesuai dengan keinginannya tanpa dibatasi sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, sistem ekonomi syariah mempunyai paradigma bahwa, segala sesuatu yang ada dan kegiatan yang dilakukan harus didasarkan pada Al Qur’an dan Hadist atau syariah Islam. Dalam kegiatan ekonomi, dasar yang digunakan adalah bahwa, sebagai umat Muslim setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan semua aktivitas sesuai dengan ajaran Islam. Filosofi yang diterapkan yaitu bahwa, semua manusia adalah makhluk Allah, karenanya harus selalu mengabdi kepada-Nya. Semua aktivitas yang dilakukan termasuk aktivitas ekonomi merupakan ibadah kepada Allah.
Dalam ekonomi syariah, etika agama kuat sekali melandasi hukum-hukumnya. Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat merujuk pada kitab Injil (Bible), dan etika ekonomi Yahudi banyak merujuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al-Qur’an. Namun jika etika agama Kristen-Protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, maka etika agama Islam tidak mengarah pada Kapitalisme maupun Sosialisme. Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4 .Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil atau kalifah Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.
Sistem ekonomi syariah berbeda dari Kapitalisme, Sosialisme, maupun Negara Kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari Kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. ”Kecelakaanlah bagi setiap … yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung” (Al-Qur’an Al-Humazah, 2). Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan yang tidak suka menabung atau berinvestasi. Ajaran Islam yang paling nyata menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial, ”jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu” (Al-Qur’an, Al-Hasyr, 7).
Disejajarkan dengan Sosialisme, Islam berbeda dalam hal kekuasaan negara, yang dalam Sosialisme sangat kuat dan menentukan. Kebebasan perorangan yang dinilai tinggi dalam Islam jelas bertentangan dengan ajaran Sosialisme.
Akhirnya ajaran Ekonomi Kesejahteraan (Welfare State) yang berada di tengah-tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme memang lebih dekat ke ajaran Islam. Bedanya hanyalah bahwa dalam Islam etika benar-benar dijadikan pedoman perilaku ekonomi sedangkan dalam Welfare State tidak demikian, karena etika Welfare State adalah sekuler yang tidak mengarahkan pada ”integrasi vertikal” antara aspirasi materi dan spiritual (Naqvi,1951,h80)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter.
Terdapat beberapa prinsip dalam ekonomi syariah yang menjadi pembeda dengan system ekonomi lainnya. Prinsip tersebut antara lain berkaitan dengan kebebasan individu, hak terhadap harta, jaminan sosial, larangan memupuk harta dan pentingnya distribusi kekayaan, serta kesejahteraan hidup masyarakat. Selain itu, menurut Hidayat (2003), prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi syarah antaralain adalah:
1) Keadilan, yaitu kegiatan ekonomi yang dijalankan harus secara transparan dan jujur serta tidak ada eksploitasi terhadap lawan transaksi atas dasar kontrak yang adil.
2) Menghindari kegiatan yang merusak, yaitu larangan untuk melakukan transaksi atas barang-barang yang dapat merugikan dan membahayakan manusia dimana termasuk proses pembuatan produk tersebut.
3) Kemaslahatan umat, berarti tidak diperkenankannya spekulasi dqan adanya pemerataan dalam hal kepemilikan akses yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk memperoleh sumber daya.
Karena etika dijadikan pedoman dalam kegiatan ekonomi, maka dalam berbisnis juga menggunakan etika Islam. Etika bisnis menurut ajaran Islam juga dapat digali langsung dari Al Qur’an dan Hadist Nabi. Misalnya karena adanya larangan riba, maka pemilik modal selalu terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan miliknya, bahkan terhadap buruh yang dipekerjakannya. Perusahaan dalam sistem ekonomi syariah adalah perusahaan keluarga bukan Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya dapat menyerahkan pengelolaan perusahaan begitu saja pada Direktur atau manager yang digaji. Memang dalam sistem yang demikian tidak ada perusahaan yang menjadi sangat besar, seperti di dunia kapitalis Barat, tetapi juga tidak ada perusahaan yang tiba-tiba bangkrut atau dibangkrutkan.
Etika Bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembang semangat kekeluargaan (brotherhood). Misalnya dalam perusahaan yang Islami gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan benar-benar merugi dan karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan meningkat. Buruh muda yang masih tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih rendah, sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih tinggi dibanding rekan-rekannya yang muda.
4. Etika Bisnis Syariah
Berikut adalah nilai-nilai etika islam yang dapat mendorong bertumbuhnya dan suksesnya bisnis yaitu:
1) Konsep Ihsan
Ihsan adalah suatu usaha individu untuk sungguh-sungguh bekerja keras tanpa kenal menyerah dengan dedikasi penuh menuju optimalisasi, sehingga memperoleh hasil maksimal.
2) Itqan
Artinya berbuat sesuatu dengan teliti dan teratur. Jadi harus bisa menjaga kualitas sehingga hasilnya maksimal
3) Konsep hemat
4) Kejujuran dan Keadilan
5) Kerja Keras
Terdapat beberapa hal penting terkait dengan dasar etika dalam bisnis syariah, yaitu menyangkut: janji, utang piutang, tidak boleh menghadang orang desa ke perbatasan kota, kejujuran dalam jual beli, ukuran takaran dan timbangan, perilaku hemat, masalah upah, mengambil hak orang lain, memelihara bumi, perintah berusaha dan batasan pengumpulan harta.
Dalam pandangan Al Quran, tanggung jawab individual sangat penting dalam sebuah transaksi bisnis. Setiap individu bertanggungjawab terhadap semua transaksi yang dilakukannya. Tidak ada seorangpun yang memiliki previlage tertentu atau imunitas untuk menghadapi konsekuensi terhadap apa yang dilakukannya. Dalam Al Quran, hal tersebut merupakan alat pencegah terhadap terjadinya tindakan yang tidak bertanggungjawab, karena setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat.
Al Quran dan Hadist telah memberikan resep tertentu dalam tatakrama demi kebaikan seorang pelaku bisnis. Seorang pelaku bisnis diwajibkan berperilaku dengan etika bisnis sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al Quran dan Sunnah yang terangkum dalam 3 (tiga) garis besar, yakni :
1. Murah Hati
2. Motivasi untuk Berbakti
3. Ingat Allah dan Prioritas Utama-Nya
Banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadist Nabi yang memerintahkan kaum Muslimin untuk bermurah hati. Orang yang beriman diperintahkan untuk bermurah hati, sopan dan bersahabat saat melakukan dealing dengan sesama manusia. Al Quran secara ekspresif memerintahkan agar kaum Muslimin bersifat lembut dan sopan manakala berbicara dengan orang lain sebagaimana yang tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 83 dan Surah Al Israa ayat 53.
Tindakan murah hati, selain bersikap sopan dan santun, adalah memberikan maaf dan berlapang dada atas kesalahan yang dilakukan orang lain, serta membalas perlakuan buruk dengan perilaku yang baik, sehingga dengan tindakan yang demikian musuh pun akan bisa menjadi teman yang akrab. Selain itu hendaknya seorang Muslim dapat memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan kapan saja ia dibutuhkan tanpa berpikir tentang kompensasi yang akan didapat.
Manifestasi lain dari sikap murah hati adalah menjadikan segala sesuatu itu gampang dan lebih mudah serta tidak menjadikan orang lain berada dalam kesulitan. Islam menginginkan para pemeluknya untuk selalu membantu, dan mementingkan orang lain lebih dari dirinya sendiri ketika orang lain itu sangat membutuhkannya dan berlaku moderat dalam memberikan bantuan.
Melalui keterlibatannya di dalam aktivitas bisnis, seorang Muslim hendaknya berniat untuk memberikan pengabdian yang diharapkan oleh masyarakat dan manusia secara keseluruhan. Cara-cara eksploitasi kepentingan umum, atau berlaku menciptakan sesuatu kebutuhan yang sangat artificial, sangat tidak sesuai dengan ajaran Al Quran. Agar seorang Muslim mampu menjadikan semangat berbakti mengalahkan kepentingan diri sendiri, maka ia harus selalu mengingat petunjuk-petunjuk berikut:
1) Mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan orang lain;
2) Memberikan bantuan yang bebas bea dan menginfakkannya kepada orang yang membutuhkannya;
3) Memberikan dukungan dan kerjasama untuk hal-hal yang baik.
Seorang Muslim diperintahkan untuk selalu mengingat Allah, meskipun dalam keadaan sedang sibuk oleh aktivitas mereka. Umat Islam hendaknya sadar dan responsive terhadap prioritas-prioritas yang telah ditentukan oleh Sang Maha Pencipta. Prioritas-prioritas yang harus didahulukan adalah:
1) Mendahulukan mencari pahala yang besar dan abadi di akhirat ketimbang keuntungan kecil dan terbatas yang ada di dunia;
2) Mendahulukan sesuatu yang secara moral bersih daripada sesuatu yang secara moral kotor, meskipun akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar;
3) Mendahulukan pekerjaan yang halal daripada yang haram;
4) Mendahulukan bisnis yang bermanfaat bagi alam dan lingkungan sekitarnya daripada bisnis yang merusak tatanan yang telah baik.
Dari bahasan singkat di atas dapat disimpulkan, bahwa perilaku bisnis yang baik dan benar telah di atur dengan seksama di dalam Al Quran sebagai pedoman hidup yang komprehensif dan universal bagi seluruh umat Islam.
Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis, yang dijalankan seseorang. Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai Manajer profesional. Implementasi bisnis yang ia lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, ia telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya.
1. Tauhid
Sistem etika Islam, yang meliputi kehidupan manusia di bumi secara keseluruhan, selalu tercermin dalam konsep tauhid yang dalam pengertian absolut, hanya berhubungan dengan Tuhan. Umat manusia tak lain adalah wadah kebenaran, dan harus memantulkan cahaya kemuliaannya dalam semua manifestasi duniawi: Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tidakkah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?. (Fushshilat: 53)
Tauhid, pada tingkat absolut menempatkan makhluk untuk melakukan penyerahan tanpa syarat pada kehendakNya: Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.". (Yusuf: 40)
Dalam pengertian yang lebih dalam, konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam. Tauhid memadukan di sepanjang garis vertikal segi politik, ekonomi, sosial, dan agama dari kehidupan manusia menjadi suatu kebulatan yang homogen dan konsisten. Tauhid rububiyyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada dialami ini adalah memiliki dan dikuasai oleh Allah SWT. Tauhid uluhiayyah menyatakan aturan darinya dalam menjalankan kehidupan. Kedua diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (aset) dalam transaksi bisnis hakekatnya milik Allah swt. Pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapatkan amanah mengelola (istikhlaf), dan oleh karenanya seluruh aset dan anasir transaksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan pemilik yang hakiki, yaitu Allah swt. Kepeloporan Nabi Muhammad saw. Dalam meninggalkan praktik riba (usury-interest), transaksi fiktif (gharar), perjudian dan spekulasi (Maysir) dan komoditi haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.
2. Keseimbangan (Adil)
Pandangan Islam mengenai kehidupan berasal dari suatu persepsi Ilahi mengenai keharmonisan alam. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah. (Al Mulk: 3-4), Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. (QS Al-Qamar : 49).
Keseimbangan atau keharmonisan sosial, tak bersifat statis dalam pengertian suatu dalih untuk status quo, melainkan suatu sifat dinamis yang mengerahkan kekuatan hebat menentang segenap ketidakadilan. Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi. Sungguh, dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad Saw, menjadikan nilai adil sebagai standard utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisa ia bangun melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ia meninggalkan tradisi riba dan memasyarakatkan kontrak mudharobah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem “Profit and lost sharing system”.
3. Kehendak Bebas
Salah satu kontribusi Islam yang paling orisinil dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia ‘bebas’. Hanya Tuhanlah yang mutlak bebas, tetapi dalam batas-batas skema penciptaan-Nya manusia juga secara bebas. Benar, Kemahatahuan Tuhan meliputi segala kegiatan manusia selama ia tinggal di bumi, tetap kebebasan manusia juga diberikan oleh Tuhan.
Prinsip kebebasan ini pun mengalir dalam ekonomi Islam Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.
Dalam kaitan ini, kita memperoleh pelajaran yang begitu banyak dari Nabi Muhammad Saw, termasuk skema kerja sama bisnis yang dieksplorasi Nabi Muhammad Saw. Di luar praktek ribawi yang dianut masyarakat masa itu. Model-model usaha tersebut antara lain, mudharabah, musyrakah, murabahah, ‘ijarah, wakalah, salam, istishna, dan lain-lain.
4. Pertanggungjawaban
Selanjutnya, Nabi Muhammad Saw. mewariskan pula pilar tanggung jawab dalam kerangka dasar etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban manusia, setelah menetukan daya pilih antara yang baik dan buruk, harus menjalani konsekuensi logisnya: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (QS AI-Muddatstsir:3)
Karena keuniversalan sifat al-'adl, maka setiap individu harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Tak seorang pun dapat lolos dari konsekuensi perbuatan jahatnya hanya dengan mencari kambing hitam. Manusia kan mendapatkan sesuai dengan apa yang diusahakannya.Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain... (QS Al-An'am :164).
Bukan itu saja, manusia juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang berlangsung di sekitarnya. Karena itu, manusia telah diperingatkan lebih dahulu. Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antaramu... (QS Al-Anfal :25).
Pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketiadaan usaha untuk membentuk masa depan yang lebih baik, juga dipikulkan atas pundak manusia: Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan seseorang sampai mereka mengubah keadaan diri mereka... (QS Al-Ra'd: 11).
Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliau pun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).
Etika bisnis seseorang harus mencontoh ketauladanan Nabi Muhammad saw bahwa seorang muslim harus mempunyai tauhid yaitu menyerahkan segalanya kepada Allah swt. Karena semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah dan harus mematuhi semua aturan yang telah ditentukan olehnya. Seorang muslim harus adil dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi, kebebasan berkehendak bagi seorang muslim yaitu melakukan apa saja dalam melakukan aktivitas ekonomi selama tidak melanggar yang telah ditentukan oleh Allah saw. Termasuk harus menjaga kehalalan barang atau jasa dalam aktivitas bisnis. Seorang muslim harus tanggungjawab yaitu bertanggungjawab dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi/bisnis. Begitu juga bertanggung jawab atas kebebasan dalam bisnis
5. Perilaku Terpuji Dalam Perdagangan
Menurut imam Al-Ghazali ada enam sifat perilaku terpuji dilakukan dalam perdagangan yaitu:
1) Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim di dunia dagang. Jika dipikirkan perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya, yaitu menjual barang lebih murah dari saingan ataupun sama dengan pedagang lain yang sejenis. Jelas para konsumen akan lebih senang dengan pedagang seperti ini, apalagi diimbangi dengan layanan yang memuaskan. Barang dagangannya akan laku keras, dan ia akan memperoleh volume penjualan tinggi, barang cepat habis, dan membeli lagi dengan barang baru dan seterusnya diperoleh keuntungan berlipat ganda.
2) Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin, ini adalah amal yang lebih baik daripada sedekah biasa. Artinya jika anda membeli barang dari seorang penjual, dan penjual itu seorang miskin, atau seorang yang perlu dibantu, maka lebihkanlah membayarnya dari harga semestinya.
3) Meurahkan harga atau memberi korting kepada pembeli yang miskin, ini memberi pahala yang berlipat ganda.
4) Bila membayar utang, pembayarannya dipercepat dari waktu yang ditentukan. Jika yang diutang berupa barang, maka usahakan dibayar dengan barang yang lebih baik. Dan yang berutang datang sendiri waktu membayarnyakepada yang berpiutang. Pada zaman sekarang ini utang piutang, pinjam meminjam tidak dengan barang lagi, tetapi dengan uang. Jika utang dengan uang tidak ada perjanjian harus membayar lebih, maka lebihkanlah pembayarannya sebagai tanda terima kasih, walaupun tidak diminta oleh orang yang berpiutang demikian dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
5) Membatalkan jual beli, jika pihak pembeli menginginkannya. Ini mungkin sejalan dengan prinsip Customer is King dalam ilmu marketing. Pembeli itu adalah raja, jadi apa kemauannya perlu diikuti sebab penjual harus tetap menjaga hati langganan, smpai langganan merasa puas. Kepuasan konsumen merupakan target yang harus mendapat prioritas para penjual. Dengan adanya kepuasan maka langganan akan tetap terpelihara, bahkan akan menarik langganan baru.
6) Bila menjual bahan pangan kepada orang miskin secara cicilan, maka janganlah ditagih bila orang miskin itu tidak mampu membayar dan membebaskan mereka dari utang jika meninggal dunia.
6. Marketing Syariah
Syariah marketing is a strategic business discipline that directs the process of creating, offering, and exchanging values from one inisiatorto its stakeholders and the whole process should be ai accordance with muamalah principles in islam.(Hermawan kertajaya (2006) lebih lanjut hermawan menguraikan syariah marketing ini terdiri dari beberapa unsure yaitu:
1) Theisi (Rabbaniyah)
2) Etis (Akhlakiyah)
3) Realistis (Al-Waqiyyah)
4) Humanistis (Al-Insaniah)
Jika ditinjau dari keempat elemen diatas, pertama berdasarkan ketuhanan, yaitu satu keyakinan yang bulat, bahwa semua gerak gerik manusia selalu berada dalam pengawasan ilahi, yang maha kuasa, maha pencipta, maha pengawas. Oleh sebab itu semua insane harus berperilaku sebaik mungkin, tidak berperilaku licik, suka menipu mencurimilik orang lain suka memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil dan sebagainya. Kondisi ini sangat diyakini oleh umat muslim, sehingga menjadi pegangan hidup, tidak tergoyahkan. Nilai rabbaniyah ini melekat atau menjadi darah daging dalam pribadi setiap muslim, sehingga dapat mengerem perbuatan-perbuatan tercela dalam dunia bisnis.
Kedua etis, artinya semua perilaku berjalan diatas norma etika yang berlaku umum. Etika adalah kata hati, dan kata hati ini adalah kata yang sebenarnya, tidak bisa dibohongi. Oleh sebab itu hal ini menjadi panduan para marketer syariah selalu memelihara setiap tutur kata, perilaku dalam berhubungan bisnis dengan siapa saja, konsumenpenyalur, toko, pemasok, ataupun saingannya.
Ketiga realistis, artinya sesuai dengan kenyataan, jangan mengada-ada apalagi yang menjurus kepada kebohongan. Semua transaksi yang dilakukan harus berlandaskan pada realita, tidak membeda-bedakan orang, suku, warna kulit. Semua tindakan penuh kejujuran. Bahakan ajaran Rasulullah tentang sifat realistis ini ialah jika anda menjual barang ada cacadnya, maka katakana kepada calon pembeli.
Keempat humanistis, artinya berperi kemanusiaan, hormat menghormati sesame, marketing berusaha membuat kehidupan menjadi lebih baik. Jangan sampai kegiatan marketing malah sebaliknya merusak tatanan hidup masyarakat, menjadikan perikehidupan bermasyarakat terganggu, seperti hidupnya gerombolan hewan, tidak ada aturan dan yang kuat yang berkuasa. Juga dari segi marketer sendiri, jangan sampai menjadi manusi serakah, mau menguasai segalanya, menindas dan merugikan orang lain.
C. KESIMPULAN
Ekonomi suatu bangsa akan baik, apabila akhlaq masyarakatnya baik. Antara akhlaq dan ekonomi memiliki kererkaitan yang tak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlaq yang baik berdampak pada terbangunnya muamalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullah SAW tidak hanya diutus untuk menyebarluaskan akhlak semata. Melainkan untuk menyempurnakan akhlak mulia baik akhlak dalam berucap, maupun dalam tingkah laku.
Agama islam mengandung tiga komponen pokok yang terstruktur dan tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain, yaitu: Aqidah atau Iman, Syariah dan Akhlak.
sistem ekonomi syariah mempunyai paradigma bahwa, segala sesuatu yang ada dan kegiatan yang dilakukan harus didasarkan pada Al Qur’an dan Hadist atau syariah Islam. Dalam kegiatan ekonomi, dasar yang digunakan adalah bahwa, sebagai umat Muslim setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan semua aktivitas sesuai dengan ajaran Islam. Filosofi yang diterapkan yaitu bahwa, semua manusia adalah makhluk Allah, karenanya harus selalu mengabdi kepada-Nya. Semua aktivitas yang dilakukan termasuk aktivitas ekonomi merupakan ibadah kepada Allah.
Dalam ekonomi syariah, etika agama kuat sekali melandasi hukum-hukumnya. Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat merujuk pada kitab Injil (Bible), dan etika ekonomi Yahudi banyak merujuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al-Qur’an. Namun jika etika agama Kristen-Protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, maka etika agama Islam tidak mengarah pada Kapitalisme maupun Sosialisme. Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4 .Tanggungjawab (responsibility)
Etika bisnis seseorang harus mencontoh ketauladanan Nabi Muhammad saw bahwa seorang muslim harus mempunyai tauhid yaitu menyerahkan segalanya kepada Allah swt. Karena semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah dan harus mematuhi semua aturan yang telah ditentukan olehnya. Seorang muslim harus adil dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi, kebebasan berkehendak bagi seorang muslim yaitu melakukan apa saja dalam melakukan aktivitas ekonomi selama tidak melanggar yang telah ditentukan oleh Allah saw. Termasuk harus menjaga kehalalan barang atau jasa dalam aktivitas bisnis. Seorang muslim harus tanggungjawab yaitu bertanggungjawab dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi/bisnis. Begitu juga bertanggung jawab atas kebebasan dalam bisnis
D. CONTOH KASUS
“Ku kira coklat, nggak taunya broklat, perutku jadi kacau berat, nggak! Nggak momo lagi”. Demikian sebuah pernyataan yang diperankan oleh seorang anak bertubuh tambun dalam sebuah iklan kudapan coklat bermerk “Gery Toya-Toya” produksi Garuda Food, yang ditampilkan dalam iklan di berbagai televisi nasional. Sekilas iklan tersebut biasa saja, namun sesungguhnya memuat pesan yang menyerang pesaingnya bernama ”Momogi” kudapan buatan perusahaan lain. Dilain pihak beberapa iklan di televise menampilkan produk toiletris seperti sabun mandi, atau perawatan kulit, yang secara sengaja mengumbar kulit mulus wanita cantik, atau kita juga disuguhkan oleh iklan obat sekali minum sembuh, padahal proses penyembuhan penyakit tidak sesederhana itu.
Tayangan sinetron di televisi nasional juga tidak lepas dari kritik penonton , demi rating sebagian besar televisi menyiarkan film-film berbau sex, kekerasan, mistik, horor, dan menampilkan kemewahan ekonomi yang sesungguhnya bukan merupakan kondisi riil masyarakat kita. Apa yang dibahas di atas merupakan gambaran betapa sebagian orang atau organisasi melakukan berbagai cara untuk menjual produknya baik dengan cara menyerang pesaingnya, mengumbar aurat atau melakukan kebohongan publik. Apakah bisnis merupakan profesi etis? Atau sebaliknya ia menjadi profesi kotor? Kalau profesi kotor penuh tipu menipu, mengapa begitu banyak orang yang menekuninya bahkan bangga dengan itu? Lalu kalau ini profesi kotor betapa mengerikan masyarakat modern ini yang didominasi oleh kegiatan bisnis ini (Sony Keraf:2000).
Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain faktor organisatoris manajerial, ilmiah teknologis, dan politik-sosial-kultural, Kompleksitas bisnis itu kegiatan sosial, bisnis dengan kompleksitas masyarakat modern sekarang. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern itu. Semua faktor yang membentuk kompleksitas bisnis modern sudah sering dipelajari dan dianalisis melalui pendekatan ilmiah, khususnya ilmu ekonomi dan teori manajemen (K. Bertens:2000)
E. SOAL-SOAL
I. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1. keyakinan akan adanya Allah disebut..
a.aqidah b.islam c.ihsan d.muamalah
2. pelaksanaan ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan penuh keikhlasan disebut?
a.aqidah b.akhlak c.ihsan d.syariah
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprakarsai terselenggaranya Lokakarya Ekonomi Syariah pada tahun?
a.1990 b.1998 c.2004 d.2009
4. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 menjelaskan tentang……..
a.Perbankan Syariah c.Perbankan Konvensional
bSistem Ekonomi Syariah d.Sisitem ekonomi pancasila
5. DSN adalah singkatan dari…
a.Dewan Syura Nasional c.Dewan Syariah Nasional
b.Dewan Silaturahmi Nasional d.Dewan Swasta Nasional
II. Soal Benar atau Salah
1. | B - S | Aqidah akan selalu menuntun perilaku seorang muslim, agar berbuat baik, |
2. | B - S | Syariah merupakan aturan Allah tentang pelaksanaan dan penyerahan diri secara total melalui proses ibadah dalam hubungannya langsung dengan Allah |
3. | B - S | Tanggal 10 februari 1990 MUI membentuk Dewan Nasional Syariah. DSN |
4. | B - S | Etika Bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembang semangat kekeluargaan (brotherhood). |
5. | B - S | Ihsan adalah suatu usaha individu untuk sungguh-sungguh bekerja keras tanpa kenal menyerah dengan dedikasi penuh menuju optimalisasi, sehingga memperoleh hasil maksimal. |
III. Jodohkanlah pernyataan di kolom sebelah kiri dengan kolom sebelah kanan!
6) 1. Itqan. | a. semua perilaku berjalan diatas norma etika yang berlaku umum. |
2. Ihsan. | b. suatu usaha individu untuk sungguh-sungguh bekerja keras tanpa kenal menyerah dengan dedikasi penuh menuju optimalisasi, sehingga memperoleh hasil maksimal. |
3. Humanistis. | c. berbuat sesuatu dengan teliti dan teratur. Jadi harus bisa menjaga kualitas sehingga hasilnya maksimal |
4. etis. | d. sesuai dengan kenyataan, jangan mengada-ada apalagi yang menjurus kepada kebohongan |
5. Realistis. | e. berperi kemanusiaan, hormat menghormati sesame, marketing berusaha membuat kehidupan menjadi lebih baik. |
IV. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1. sebutkan tiga komponen pokok yang terstruktur dan tidak dapat dipisahkan!
2. Secara etimologis syariah adalah……….
3. Apa fungsi dari DSN?
4. Sebutkan 3 sistem ekonomi yang ada di dunia!
5. sebutkan tiga prinsip dasar sistem ekonomi menurut Islam
V. Uraian.
1.a. apa yang anda ketahui tentang ekonomi syariah?
b. jelaskan prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi syarah!
2.a. jelaskan nilai-nilai etika islam yang dapat mendorong bertumbuhnya dan suksesnya bisnis!
b. jelaskan perilaku dengan etika bisnis sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al Quran dan Sunnah!
3. a.sebutkan Prioritas-prioritas yang harus didahulukan oleh seorang muslim
b.jelaskan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya!
4.a.apa yang anda ketahui mengenai perilaku terpuji dalam perdagangan?
b. jelaskan salah satu perilaku terpuji dalam perdagangan menurut imam Al-Ghazali!
5.a.Apa yang anda ketahui tentang marketing syariah?
b.Sebutkan unsur-unsur marketing syariah!
KUNCI JAWABAN
Soal pilihan ganda 1. A 2. B 3. A 4. A 5. C | Soal Benar – Salah 1. B 2. S 3. S 4. B 5. B | Soal Menjodohkan 1. C 2. B 3. E 4. A 5. D |
Soal Essay
1.Aqidah atau Iman, Syariah dan Akhlak.
2.Secara estimologis syariah berarti jalan, aturan ketentuan atau undang-undang Allah SWT. Jadi ada aturan perilaku hidup manusia dalam hubungannya dengan Allah, sesame manusia dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhaan Allah yaitu keselamatan dunia dan akhirat.
3. Fungsi utama dari DSN adalah menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip hukum islam syariah untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan LKS serta mengawasi implementasinya dalam pengawasan inilah dimasing-masing LKS ditempatkan DPS.
4.kapitalis, sosialis, syariah
Soal Uraian.
1.a.Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada.
b. sebagai umat Muslim setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan semua aktivitas sesuai dengan ajaran Islam. Filosofi yang diterapkan yaitu bahwa, semua manusia adalah makhluk Allah, karenanya harus selalu mengabdi kepada-Nya. Semua aktivitas yang dilakukan termasuk aktivitas ekonomi merupakan ibadah kepada Allah.
2.a. nilai-nilai etika islam yang dapat mendorong bertumbuhnya dan suksesnya bisnis yaitu:Konsep Ihsan,Itqan,Konsep hemat, Kejujuran dan Keadilan, Kerja Keras.
b.Murah Hati, Motivasi untuk Berbakti, Ingat Allah dan Prioritas Utama-Nya.
3.a.tauhid, keseimbangan. Kebebasan, pertanggungjawaban.
4. Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim di dunia dagang. Jika dipikirkan perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya, yaitu menjual barang lebih murah dari saingan ataupun sama dengan pedagang lain yang sejenis. Jelas para konsumen akan lebih senang dengan pedagang seperti ini, apalagi diimbangi dengan layanan yang memuaskan. Barang dagangannya akan laku keras, dan ia akan memperoleh volume penjualan tinggi, barang cepat habis, dan membeli lagi dengan barang baru dan seterusnya diperoleh keuntungan berlipat ganda.
5.a. Syariah marketing is a strategic business discipline that directs the process of creating, offering, and exchanging values from one inisiatorto its stakeholders and the whole process should be ai accordance with muamalah principles in islam.
b. Theisi (Rabbaniyah), Etis (Akhlakiyah) Realistis (Al-Waqiyyah),Humanistis (Al-Insaniah)
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Alma, B. dan Priansa,DJ. (2009). Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: CV Alfabeta.
Alma, B. (2005). Kewirausahaan untuk mahasiswa dan umum. Bandung: CV Alfabeta.
Alma, B. (2001). Kewirausahaan untuk mahasiswa dan umum. Bandung: CV Alfabeta
__________ . (2009). Etika Bisnis Islam. [Online]. Tersedia:http://bisnis-syariah.forumotion.net / pengumuman-f1/etika-bisnis-nabi-muhammad-saw-t9.htm [8 Agustus 2009].
________. (2009). Ekonomi Syariah. [Online]. Tersedia: http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/. [8 Agustus 2009]